Dalam pernyataannya, Andri Tedjadharma juga menyampaikan bahwa permohonan uji materiil ini bukan untuk mencari kesalahan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan demi menemukan kebenaran yang sejati dan obyektif.
“Saya, Andri Tedjadharma, sebagai Pemohon uji materi hari ini menyatakan bahwa prinsip dasar saya adalah tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapapun. Saya hanya mencari dan mengemukakan kebenaran yang “an sich” benar, yang diakui semua pihak berdasarkan dasar dan bukti yang tidak terbantahkan,” ujar Andri.
Lebih lanjut, Andri menekankan bahwa proses ini adalah bentuk kecintaannya terhadap bangsa dan negara, bukan ajang pertentangan. “Tidak ada yang menjadi lawan, semuanya adalah kawan sebangsa setanah air. Jadi tidak ada yang menang dan kalah. Semuanya adalah pemenang karena telah memenangkan kebenaran itu sendiri,” lanjutnya.
Andri juga menyinggung bahwa selama 27 tahun ia merasa dizalimi oleh implementasi peraturan yang menurutnya tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, uji materi ini diharapkan bisa menjadi jalan konstitusional untuk memperbaiki sistem hukum yang ada.
