“Kalau kita sudah berupaya maksimal dan tidak juga menemukan jalan keluar, maka bisa jadi bukan orang atau lembaga yang menzolimi, tapi undang-undang yang dipakai memang bermasalah,” kata Andri.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa para hakim konstitusi akan menilai perkara ini dengan hati nurani yang bersih demi keadilan dan kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saya yakin dan percaya bahwa Yang Mulia para Hakim akan berpikir jernih karena datang dari hati yang bersih dan mengerti perasaan orang yang dizalimi selama 27 tahun,” pungkasnya.
Due Process of Law
Pada kesempatan tersebut, Dr. Maruarar Siahaan selaku Ahli yang dihadirkan Pemohon menyampaikan bahwa kepastian hukum adalah kepastian yang adil. Ia menekankan perkara konkret yang dihadapi Pemohon atas munculnya utang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ada pada persidangan perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan bahwa hasil audit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh BPK yang dituangkan dalam kronologi Perkara Nomor 350 dikatakan adanya dua rekening bank atas nama Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening yang berbeda. Singkatnya, dana BLBI tidak disalurkan ke BCI dari Bank Indonesia (BI) dengan nomor rekening yang sebenarnya.
