Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bank Centris International Uji Materiil Perpu Piutang Negara, Merasa Dirugikan Terkait BLBI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bank Centris International Uji Materiil Perpu Piutang Negara, Merasa Dirugikan Terkait BLBI
Hukum

Bank Centris International Uji Materiil Perpu Piutang Negara, Merasa Dirugikan Terkait BLBI

Timur
Timur Published 29 May 2025, 08:43
Share
8 Min Read
Dr. Maruarar Siahaan selaku Ahli yang dihadirkan Andri Tedjadharma sebagai Pemohon uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN) pada Rabu (28/05/2025). Foto: Timur/ipol.id
Dr. Maruarar Siahaan selaku Ahli yang dihadirkan Andri Tedjadharma sebagai Pemohon uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN) pada Rabu (28/05/2025). Foto: Timur/ipol.id
SHARE

Sebelumnya, Pemohon merasa penetapan Surat Keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta terkait jumlah Piutang Negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris Internasional sebesar Rp897,6 miliar ditambah biaya administrasi sebesar 1% atau 10% dari nilai penyerahan piutang, tergantung waktu pembayarannya.

Penetapan ini juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI, yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam laporan keuangan tahun 2002-2003.

Pemohon berpendapat bahwa penyerahan pengelolaan piutang tersebut cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Pemohon juga menyoroti kewenangan PUPN yang terlalu luas, seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa PUPN dapat “mengurus piutang-piutang negara tidak harus menunggu penyerahannya.” Kewenangan ini, menurut Pemohon, telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang oleh PUPN, yang menetapkan besaran piutang dan penanggung utang tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
13 Mahasiswa Gugat Pasal 256 Soal ‘Pembatasan’ Aksi Demonstrasi ke MK RI
Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank Centris International, BCI, blbi, judicial review, krismon 1997, mk, UU piutang negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebanyak 21 dokumen kesepakatan ditandatangani, ditunjukkan, dan diumumkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Foto: BPMI Setpres Kunjungan Macron ke Indonesia Hasilkan 21 Kesepakatan
Next Article Presiden Prabowo Subianto Prabowo: Indonesia Siap Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel Asal Akui Kemerdekaan Palestina

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?