IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Judicial Review (JR) atau Uji Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN). Pemohon adalah Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) kemarin (28/05/2025) di Jakarta.
Andri menilai, bank miliknya yang telah berdiri sejak era sebelum krisis moneter 1997, terdzalimi akibat adanya rekayasa dalam proses Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Kami tidak menerima uang BLBI, tapi dikemudian hari ada aliran BLBI masuk mengatasnamakan BCI dari Bank Indonesia (BI) dengan nomor rekening yang bukan milik kami,” ujarnya.
Hal itu ia ungkapkan usai menjalani Sidang keempat Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 yang beragendakan mendengarkan keterangan DPR, Pihak Terkait PUPN, serta Ahli dan Saksi Pemohon (IV). Namun sidang yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Judicial Review terhadap keberlakuan Perpu yang menurut pemohon sudah tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai konstitusi, pihak DPR absen.