Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan penetapan sebagai Penanggung Utang serta penyitaan harta miliknya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya (due process of law).
Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional akibat dari kewenangan yang tidak terbatas yang dimiliki PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) khususnya frasa mengurus piutang negara dengan tidak usah menunggu penyerahannya apabila ada alasan cukup kuat. Bahwa piutang tersebut harus segera diurus. Artinya frasa ini PUPN mengesampingkan piutang negara yang besar menurut hukum.
Dalam provisi petitum, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan PUPN menghentikan dan menunda penyitaan serta pelelangan terhadap seluruh harta milik Pemohon dan istrinya.
Pemohon juga memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera membentuk undang-undang baru tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang sesuai dengan UUD 1945.
