Menurutnya, dengan operasi gabungan dilakukan akan efektif, untuk memberikan shok terapi kepada orang asing. Agar berpikir ulang untuk tidak melakukan kegiatan menyimpang atau menyalahi aturan.
“Operasi gabungan bisa dilakukan satu bulan sekali, yang pasti dalam satu tahun ada dua kali dilakukan operasi ini,” tegas Pamuji.
Prosedur pengawasannya sendiri, itu tadi, melibatkan unsur-unsur instansi lainnya. Melibatkan masyarakat juga agar dapat memberikan informasi keberadaan orang asing menyalahi aturan dan izin tinggal.
Seperti orang asing yang bekerja tidak sesuai dengan visa investor yang dipegangnya juga investor bodong/fiktif. “Orang asing (investor) yang ke Jakarta namun tujuan mereka untuk negara ketiga. Itu yang kami awasi,” tukasnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan menambahkan, dengan informasi adanya anggaran akan dibuka ini, frekuensi pengawasan terhadap orang asing akan lebih intensif dilakukan.
“Kaitannya investasi ini memungkinkan tidak nilainya, kecenderungannya orang asing yang masuk mengajukan visa investor. Tapi kondisi real di lapangan tidak seperti itu, sisi latar belakang perusahaannya jugq akan dicek,” jelas Earias.
