“Sebelumnya di 2024 sebanyak 52 Tindakan Administrasi Keimigrasian dilayangkan,” tegasnya.
Kendati pada prakteknya ada saja ditemui kendala, semisal yang mengajukan visa investor di Jakarta Timur bisa saja tinggal di Bogor, Jawa Barat.
“Nah itu yang menjadi kesulitan kita tuh. Untuk keberadaan orang asing ini kita mungkin secara data harus dikroscek terkait izin tinggalnya. Kalau ini kan pengawasan”.
Sehingga apa yang dilakukan oleh petugas Inteldakim adalah melakukan pengecekan, dan memastikan alamat dan kegiatan orang asing ini sesuai dengan izin tinggal atau tidak.
“Jika menyalahi, sanksi bisa pidana, bisa tindakan administrasi,” tandasnya.
Dalam operasi wilayah yang dilaksanakan kemarin di Jakarta Timur ada empat orang asing terjaring yaitu WNA asal Liberia, Nigeria, dan Mesir, diamankan di kawasan Otista, Basura, dan Pulo Gadung.
“Kempatnya sekarang masih di ruang detensi, menunggu proses deportasi,” tegas Kakanim Earias didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Timur, Dandi.
