Lebih lanjut, sambung Earias, sisi visa dan izin tinggal pertama kali orang asing ini masuk masih ada waktu 3 bulan (90 hari) untuk membuktikan dana yang akan disampaikan.
“Nah ini yang juga dibahas disini supaya jelas. Artinya Timpora lebih percaya diri untuk melaksanakan tindakan,” tukasnya.
“Timpora masing-masing instansi yang mengawal Undang-Undang (UU)-nya sendiri. Adanya Timpora koordinasi antar instansi lebih mudah. Terkait orang asing ujungnya di kita saat eksekusi pendeportasian,” tegasnya.
Artinya, instansi yang mengawal UU bisa memberikan rekomendasi ke kantor Keimigrasian. Jika tidak sesuai UU di masing-masing instansi maka bisa disampaikan kepada Keimigrasian agar bisa ditindak lanjuti.
“Saat eksekusi pendeportasian, kan yang bisa mendeportasi ini Keimigrasian. Ketika ada rekomendasi jadi kita bisa melaksanakannya”.
“Kalau menemukan adanya kegiatan orang asing atau yang tidak sesuai UU masing-masing instansi bisa disampaikan ke kami,” tambahnya.
Nah, terkait kasus, lanjut dia, sejak Januari-Mei 2025, pihak Imigrasi Jakarta Timur sudah memberikan sanksi berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap 18 orang asing. Sanksi bisa berupa pencekalan, deportasi dan pendetensian Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan yang dideportasi ada 15 kasus.
