IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Pendalaman ini dilakukan dalam pemeriksaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta Kemnaker Haryanto.
“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan juga ada di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi terkait dengan penggunaan TKA di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Selain Haryanto, KPK memeriksa tiga orang lain, yaitu Suhartono selaku Dirjen Binapenta tahun 2020-2023, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, namun identitas para tersangka dan konstruksi perkara masih belum dibuka ke publik.
KPK sejauh ini baru memberitahukan adanya dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.