Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Dampingi Justice Collaborator MH di Sidang Perkara Penembakan Warga di Kalteng 00
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > LPSK Dampingi Justice Collaborator MH di Sidang Perkara Penembakan Warga di Kalteng 00
HeadlineJabodetabek

LPSK Dampingi Justice Collaborator MH di Sidang Perkara Penembakan Warga di Kalteng 00

Bambang
Bambang Published 21 May 2025, 20:50
Share
4 Min Read
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, saat memberikan pendampingan kepada saksi pelaku atau justice collaborator (JC) berinisial MH dalam perkara penembakan warga oleh oknum polisi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025). Foto: Ist
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, saat memberikan pendampingan kepada saksi pelaku atau justice collaborator (JC) berinisial MH dalam perkara penembakan warga oleh oknum polisi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural kepada saksi pelaku atau justice collaborator (JC) berinisial MH dalam perkara penembakan warga oleh oknum polisi di Kalimantan Tengah.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pendampingan dalam proses persidangan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada Senin (19/5/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada MH, dan secara eksplisit mengakui statusnya sebagai justice collaborator.

Dalam amar putusan, MH dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP terkait menyembunyikan mayat dan turut serta dalam tindak pidana.

Baca Juga

Suasana sidang putusan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). Foto: Ist
Pelaku TPKS IWAS Divonis 10 Tahun Penjara, LPSK Tegaskan Keterangan Korban Kunci Ungkap Kekerasan Seksual
LPSK Berikan Perlindungan Darurat 6 Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
LPSK Telaah 1 Permohonan Korban Kekerasan Seksual Oknum Dokter Obgyn di Garut

Sedangkan pelaku utama inisial AKS, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa peran MH sebagai JC sangat krusial dalam mengungkap tabir kejahatan. Keterangan yang diberikannya dinilai konsisten dan menjadi elemen penting dalam proses pembuktian di pengadilan.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dampingi Justice Collaborator MH, di Sidang Perkara, LPSK, Penembakan Warga di Kalteng
Bambang 21 May 2025, 20:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti Ini
Next Article Ilustrasi cuaca ekstrem. (Foto: istockphoto) Hadapi Musim Kemarau, BPBD DKI Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Cuaca Ekstrim

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (baju biru )saat melakukan cek kesehatan. Foto: dok. Sekwan DPRD DKI Jakarta
Jakarta Raya

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Ratusan ASN DPRD DKI Gelar Pemeriksaan Gratis

HeadlineInternasional
Penuh Luka dan Berdarah-darah, Pria Inggris Ini Jadi Satu-satunya Penumpang yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat Air India
13 Jun 2025, 08:20
Headline
Korban Tewas Jatuhnya Pesawat Air India Bertambah Jadi 265 Orang
13 Jun 2025, 13:01
Ekonomi
Pemerintah Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Wajb Berkelanjutan, Inklusif, dan Tangguh Iklim
13 Jun 2025, 10:00
HeadlineJabodetabek
Viral Suami di Bojonegoro Ngamuk Rusak Mobil Istri, Diduga Ketahuan Selingkuh
13 Jun 2025, 19:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?