IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural kepada saksi pelaku atau justice collaborator (JC) berinisial MH dalam perkara penembakan warga oleh oknum polisi di Kalimantan Tengah.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pendampingan dalam proses persidangan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada Senin (19/5/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada MH, dan secara eksplisit mengakui statusnya sebagai justice collaborator.
Dalam amar putusan, MH dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP terkait menyembunyikan mayat dan turut serta dalam tindak pidana.
Sedangkan pelaku utama inisial AKS, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa peran MH sebagai JC sangat krusial dalam mengungkap tabir kejahatan. Keterangan yang diberikannya dinilai konsisten dan menjadi elemen penting dalam proses pembuktian di pengadilan.