LPSK menyambut baik putusan ini dan berharap langkah hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi preseden baik bagi aparat penegak hukum lainnya. Keberanian masyarakat sekecil apa pun dalam melaporkan tindak pidana harus dihargai dan dilindungi.
Menurut Sri, keterangan seorang JC membantu pengadilan memperoleh kebenaran materil dan memberikan keadilan sejatinya adalah wujud nyata penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak pada kebenaran.
Dia menambahkan bahwa ketika pengadilan memberikan ruang bagi suara-suara kebenaran, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan tumbuh.
Lebih lanjut, Sri menyampaikan bahwa kontribusi MH dalam perkara ini menunjukkan bahwa pelibatan justice collaborator bukan sekadar formalitas, melainkan salah satu kunci penting dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Pengakuan pengadilan atas status JC bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tapi juga penghargaan moral terhadap keberanian warga negara”. (Joesvicar Iqbal)
