LPSK telah memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh kepada MH sejak awal, termasuk perlindungan fisik, bantuan hukum, serta pendampingan psikososial.
Langkah ini merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap justice collaborator.
Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak hanya mengakui status MH sebagai JC, tetapi juga menyebut bahwa keterangan MH berperan penting dalam membuka tabir kejahatan dan mengungkap kebenaran materil perkara.
Hal ini memperkuat pandangan LPSK bahwa JC bukan sekadar pelengkap dalam proses peradilan, melainkan aktor penting yang mampu memecah kebuntuan penegakan hukum, terutama dalam kasus kompleks melibatkan aktor kuat.
Sebagai terlindung LPSK, MH telah menjalankan kewajibannya lewat memberikan keterangan yang jujur dan konsisten dan kooperatif sepanjang proses hukum. Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan menempatkan MH bukan sekadar sebagai terdakwa, tetapi juga sebagai individu telah berani mengambil risiko untuk mengungkap kejahatan.
