Pengakuan terhadap status MH sebagai justice collaborator merupakan langkah maju dalam sistem peradilan pidana yang berpihak pada keadilan substantif.
“Keputusan majelis hakim yang secara resmi mengakui status MH sebagai justice collaborator adalah bentuk nyata bahwa keberanian warga negara dalam melaporkan kejahatan tidak sia-sia. Ini bukan sekadar penghargaan simbolik, tapi bentuk perlindungan moral dan hukum dari negara terhadap orang-orang yang memilih berada di sisi kebenaran,” terang Sri dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Ditambahkan Sri, pengadilan telah menunjukkan keberpihakannya terhadap warga yang memilih untuk berani mengungkap kejahatan, meski dalam posisi yang rentan.
“Keberanian seperti yang ditunjukkan MH perlu dilindungi dan diapresiasi agar menjadi contoh bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Berdasarkan penelaahan LPSK, MH menghadapi tekanan dan ancaman dari pelaku utama (AKS). Meski demikian, MH memberanikan diri melapor kepada kepolisian pada 10 Desember 2023, hanya empat hari setelah korban ditemukan. Laporan MH menjadi titik tolak utama dalam pengungkapan perkara ini.
