Dia menjelaskan, konsep “Kampus Berdampak” mendorong perguruan tinggi untuk melakukan riset mengenai permasalahan sosial, termasuk judi online. Hasil riset ini dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan dan program intervensi yang efektif di masyarakat, menjadikan kampus sebagai agen perubahan sosial.
“Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring merupakan langkah konkret pemerintah. Namun demikian, kampus dan lintas sektor lainnya perlu hadir secara aktif untuk mendukung dan membackup upaya ini agar tidak terjadi kehilangan generasi akibat judi online,” tuturnya.
Subardin mengutarakan, penanganan judi online tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Sinergi antara pemerintah, keluarga, institusi pendidikan, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pengawasan dan pembinaan generasi muda berjalan efektif.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Ilham N Sunus, SKM menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan, negara berkewajiban memberikan perlindungan sosial kepada warga. Termasuk dari dampak negatif teknologi dan konten digital yang merusak.
