“Penanganan judi online dan konten digital destruktif memerlukan komitmen kuat dan koordinasi antar lembaga. Kolaborasi yang transparan dan sinergis sangat penting agar program yang dijalankan tidak hanya formalitas, melainkan memberikan dampak nyata di lapangan,” tambahnya.
Dia mengatakan, Dinas Sosial Kota Palu menjalankan empat pilar utama dalam menangani masalah sosial, yakni Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial, dan Pemberdayaan Sosial.
Meski belum ada program khusus terkait dampak konten digital destruktif, isu ini mulai mendapat perhatian serius sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.
Data yang akurat sangat penting dalam menentukan sasaran program sosial. Masih banyak data tidak valid, misalnya warga mampu yang tercatat sebagai miskin. Oleh karena itu, intervensi sosial harus berbasis data valid dan melibatkan tokoh masyarakat, relawan, hingga pemerintah desa agar kebijakan tepat sasaran dan berdampak positif.
Berikut Komitmen Bersama Pencegahan Judi Online di Sulawesi Tengah
Kami yang terdiri dari unsur pemuda, Dinas Sosial, dan kalangan akademisi Provinsi Sulawesi Tengah, dengan ini menyatakan:
- Menolak dengan tegas segala bentuk praktik perjudian, khususnya judi online, yang merusak moral, ekonomi, dan masa depan generasi muda.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, dan para pemuda di Sulawesi Tengah, untuk bersama-sama aktif dalam mencegah dan memberantas judi online demi terciptanya kehidupan sosial yang aman, sehat, dan sejahtera.
- Mendukung sepenuhnya setiap upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang dilakukan oleh pemerintah, sebagai bagian dari ikhtiar membentuk generasi yang tangguh dan berintegritas dalam mewujudkan Indonesia
Emas 2045. (ahmad)
