IPOL.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di Kawasan Berikat (KB).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan laju impor produk jadi berharga murah yang selama ini membanjiri pasar domestik dan menggerus daya saing industri nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. “Alhamdulillah, kami menyambut baik rencana Dirjen Bea Cukai yang akan lebih memperketat pengawasan di PLB dan KB, khususnya PLB yang selama ini banyak ditengarai digunakan sebagai jalur masuk barang impor legal dan ilegal murah masuk ke Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, melansir Kamis (22/5/2025).
Jubir Kemenperin menegaskan, pengawasan lebih ketat terhadap PLB sangat diperlukan karena barang-barang impor tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya yang berlaku di Indonesia.