Menurut Jubir Kemenperin, pengembalian fungsi tersebut diharapkan memperkuat fungsi PLB dan KB terutama meningkatkan iklim usaha dan daya saing manufaktur dalam negeri yang sedang menghadapi tekanan dari dampak dinamika ekonomi global dan membanjirnya impor produk jadi di pasar domestik.
Sebagai bentuk konkret menjaga daya saing industri dalam negeri, Kemenperin terus memperkuat kebijakan perlindungan pasar domestik terutama pada industri diluar KB. Salah satu strateginya adalah dengan mendorong penguatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, peningkatan pengawasan terhadap barang-barang impor, serta penguatan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada berbagai sektor industri strategis.
“Permintaan dan penyerapan produk industri di pasar domestik sangat besar, mencapai sekitar 80 persen dari total produk manufaktur. Sisanya, 20 persen diserap oleh pasar ekspor. Ini menjadi potensi yang harus terus dijaga agar tetap dinikmati oleh industri nasional, bukan produk jadi impor,” tegas Febri.
