“Tenaga ahli adalah hak diskresi pejabat untuk menunjuk siapa yang mereka nilai kompeten dan bisa dipercaya membantu tugasnya. Jangan buru-buru dicap nepotisme hanya karena ada hubungan personal, apalagi jika belum ada pelanggaran,” ujarnya.
Denni juga menyoroti bahaya trial by media, di mana seseorang sudah diadili oleh opini publik sebelum proses hukum berjalan. Ia menilai bahwa isu intervensi proyek dan pengkondisian kontrak BUMD harus ditindaklanjuti oleh lembaga seperti KPK jika memang ada bukti kuat, bukan hanya dari testimoni atau rumor.
“Kalau memang ada indikasi korupsi, kami mendukung KPK untuk masuk. Tapi jangan jadikan media sebagai palu hakim,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan penunjukan Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala BPAD DKI yang ikut disorot, Denni menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas adalah kewenangan atasan langsung dan tidak memerlukan seleksi terbuka sebagaimana pejabat definitif.
“Yang penting transparansi tugas dan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya. Jangan sampai logika hukum kita dikalahkan oleh sensasi,” ujarnya.