Sementara, sebagai media yang menjunjung tinggi etika jurnalistik dan prinsip keadilan. Denni pun mengajak seluruh insan pers untuk tidak ikut menggiring opini sebelum fakta terverifikasi.
Ditambahkan tidak ada bukti dari ASN yang melaporkan ke KPK diduga di Catut untuk menurunkan citra dari Sekda Marullah tersebut.
Demokrasi yang sehat, kata Denni, membutuhkan media yang menjadi penjernih, bukan penyulut.
“Kami tidak membela figur, kami membela proses. Jangan rusak tatanan hukum hanya karena opini mendahului bukti,” tutup Denni.
Advokat muda Betawi, Zulfikar,SH yang akrab disapa Matpeci menilai dalam perspektif hukum, pemberitaan yang berkembang sebagai bentuk penyerangan terhadap personal dan menjurus pada pembunuhan karakter.
“Tuduhan terhadap Pak Marullah tanpa bukti kuat adalah bentuk pencemaran nama baik dan berpotensi menjadi tindak pidana fitnah,” ujar Zulfikar,SH di Jakarta, Kamis (14/5/2025).
Menurutnya, merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan