“Perlu ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha kuliner memiliki hak untuk menyajikan jenis makanan apapun sesuai keyakinan dan konsep usaha mereka, tapi sekali lagi, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban untuk memberikan informasi yang utuh dan jelas kepada publik, terutama menyangkut status halal atau non halal,” sambung Arzeti.
Arzeti meminta kasus Ayam Goreng Widuran dijadikan sebagai sebuah refleksi bahwa keterbukaan dalam bisnis makanan sangat-lah penting. Minimnya keterbukaan disebut tidak boleh menjadi titik lemah usaha, khususnya di tengah masyarakat yang sebagian besar memegang nilai-nilai keagamaan dalam memilih konsumsi.
Dalam dunia yang semakin terkoneksi dan sensitif terhadap informasi, kata Arzeti, kejujuran juga menjadi modal utama keberlanjutan bisnis. “Dan kejujuran dalam berniaga harus dimiliki oleh para penjual makanan. Pemerintah juga harus hadir untuk memastikan prinsip ini dijalankan oleh seluruh pelaku usaha, sebelum kepercayaan publik kembali tercederai oleh kelalaian yang seharusnya bisa dicegah sejak awal,” pungkasnya. ***
