BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan komitmen dan kerja sama seluruh elemen bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku dan pendukung jaringan narkotika, termasuk mereka yang memanfaatkan perempuan dalam bisnis terlarang ini.
Perempuan sebagai pilar keluarga dan masyarakat harus dilindungi sekaligus diperkuat agar tidak mudah terjerat dalam jebakan sindikat narkotika. Melalui sinergi kuat dan kolaborasi lintas sektor, mari Kita tingkatkan upaya bersama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk mewujudkan Indonesia bebas dari ancaman narkoba dan masa depan generasi lebih baik.
Dalam kasus melibatkan para tersangka ini, ancaman hukumannya ada beberapa pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
