Selama kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap sebanyak 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, disita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram, yang terdiri dari: Sabu 308.631,73 gram; Ganja 372.265,9 gram; Ekstasi
6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; Hashish 104,04 gram; dan Amfetamine 41,49 gram.
Tidak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama BNN juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika. Tak ayal nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000.
Pada momentum pengungkapan kasus jaringan narkotika hasil kolaborasi lintas instansi ini, BNN turut menyoroti keterlibatan perempuan, yang mayoritas berstatus sebagai Ibu rumah tangga, dalam sindikat kejahatan terorganisir.
Temuan ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya berperan pasif atau sebagai korban, tetapi juga terlibat aktif dalam operasional jaringan. Keterlibatan tersebut umumnya dimulai dari peran sebagai kurir, yang dianggap ‘aman’ oleh sindikat karena minim kecurigaan aparat.
