“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Dalam kegiatan pengungkapan kasus narkotika itu turut dihadiri jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kemenkopolkam, pejabat tinggi Madya Pratama Bea dan Cukai, Drug Enforcement Administration (DEA) lembaga penegak hukum federal Amerika Serikat, penggiat anti narkoba serta Duta Besar Myanmar. (Joesvicar Iqbal)
