IPOL.ID – Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Hartono, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen karena merasa ketentuan tersebut tidak adil.
Dia mengajukan gugatan UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). menguji ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring, Selasa (24/6) menyampaikan ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ucap Hartono.
Perbedaan tersebu, katanya, tak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Menurutnya, pemensiunan pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.