Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugat UU ke MK, Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gugat UU ke MK, Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang
Headline

Gugat UU ke MK, Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang

Farih
Farih Published 24 Jun 2025, 22:01
Share
3 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok.MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok.MK
SHARE

IPOL.ID – Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Hartono, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen karena merasa ketentuan tersebut tidak adil.

Dia mengajukan gugatan UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). menguji ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.

Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring, Selasa (24/6) menyampaikan ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ucap Hartono.

Baca Juga

Anggota DPR RI Muhammad Khozin. Foto: Ist.
Legislator Nilai MK Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU
Putusan MK Pemisahan Pemilu Dinilai Bisa Melemahkan Kontrol Rakyat
Polisi Tangkap Guru SLB Pelaku Pencabulan Siswi ABK di Tangsel

Perbedaan tersebu, katanya, tak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Menurutnya, pemensiunan pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.

Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: guru, Mahkamah Konstitusi, mk, pensiun, usia pensiun guru
Farih 24 Jun 2025, 22:01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana Meet and Share di Yogyakarta. Foto: Dok Ist KiriminAja-Lion Parcel Dukung UMKM Berinovasi di Meet & Share Yogyakarta
Next Article Ilustrasi pesawat. Foto: Pixabay Imbas Konflik Iran-Israel, 5 Wilayah Udara Ditutup, Maskapai Diminta Alihkan Rute

TERPOPULER

TERPOPULER
Pimpinan Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kuncoro Widodo bersama Kepala Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Ahmad Subhan dan Jes Panitia dalam kegiatan Kontes Bacan Rock Show 8 di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025). Foto: Ist
Jabodetabek

Pertahankan Eksistensi, Bacan Rock Show 8 Digelar di Hotel Ibis Jakarta Harmoni

HeadlineNews
Trump Geram Terhadap Negara Anggota BRICS Termasuk Indonesia Lantaran Hal Ini
07 Jul 2025, 13:10
HeadlineNusantara
Remaja Bawa Mobil Propam Polres Tapsel dan Terlibat Tabrak Lari
07 Jul 2025, 20:10
Jakarta Raya
Banjir di Jakarta, Pramono Sebut 10 Pompa Pengendali Hangus
07 Jul 2025, 16:01
Nusantara
Pemerintah Bangun Dapur Umum untuk Korban Banjir di Mataram
07 Jul 2025, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?