Nah, karena itu pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Maka ia meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar pemohon melakukan perbaikan.
Menurut Enny, permohonan belum sesuai dengan format dan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ia menyarankan pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
“Banyak sekali yang harus dibenahi karena memang baru pertama kali (mengajukan permohonan) dan Pak Hartono belum tuntas membaca PMK Nomor 2 Tahun 2021. Putusan-putusan MK yang telah mengabulkan permohonan, bisa dijadikan rujukan untuk menyusun permohonan yang baik,” jelasnya.
