IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Senin (16/6/2025).
Keduanya adalah Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Gas BPH Migas 2021 Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ER dan SHBTP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Berdasarkan pantauan, keduanya sudah sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sejak pagi tadi.
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil saksi lain atas nama Tutuka Ariadji selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021.
Dalam kasus ini, KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap dua tersangka yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim.
