KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025.
Danny dan Iswan ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda, yakni Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menetapkan jumlah kerugian keuangan negara terkait kasus rasuah yang melibatkan anak usaha Pertamina. Kerugian negara dimaksud mencapai USD 15 juta.
Dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara, KPK telah melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar USD 1,42 juta. Penyidik juga melakukan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek. (Yudha Krastawan)
