Seorang Ibu, lanjutnya, bagaimana seharusnya dapat membangun karakter anak dalam sebuah keluarganya, Ibu-Ibu justru terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika skala jaringan internasional.
“Kami memandang tindak pidana narkoba adalah kejahatan luar biasa dan harus ditangani bersama,” tegas Arifah.
Dijelaskan, keterlibatan para perempuan terjerumus dalam kasus narkotika jaringan internasional ini dipengaruhi pada faktor internal dan eksternal. Seperti faktor psikologis, stress, tekanan mental, faktor ekonomi, sehingga mendesak mereka (Kaum perempuan) untuk mendapatkan penghasilan instan demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kemudian di tingkat keluarga, faktor ketidak harmonisan dan salah memilih teman, kerabat di lingkungan juga dapat memengaruhi mereka untuk nekat melakukan aksi hingga menjadi kurir peredaran narkotika jaringan internasional.
“Koordinasi intensif antar lembaga, kementerian, BNN, TNI-Polri, hingga lintas sektoral dalam memberantas jaringan narkotika internasional terutama melibatkan perempuan dan anak, sangat diperlukan,” ujar Arifah.
