Temuan ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya berperan pasif atau sebagai korban, tetapi juga terlibat aktif dalam operasional jaringan. Keterlibatan tersebut umumnya dimulai dari peran sebagai kurir, yang dianggap ‘aman’ oleh sindikat karena minim kecurigaan aparat.
Namun seiring waktu, perempuan mulai menempati posisi lebih strategis, seperti perekrut, pengendali distribusi, bahkan pengelola keuangan hasil bisnis gelap narkotika.
“Berdasarkan data pengungkapan terdapat fakta, terdapat golongan perempuan dan Ibu-Ibu diperdaya menjadi kurir untuk mengedarkan narkoba. Cara yang di luar kelaziman menyembunyikan narkotika pada bagian organ intim/vital,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Marthinus, kaum perempuan menjadi target jaringan sindikat narkoba internasional untuk dijadikan kurir narkotika, baik antar provinsi, pulau dan benua.
Pola ini mencerminkan bahwa sindikat narkotika semakin adaptif dalam memanfaatkan peran dan posisi sosial perempuan untuk mengaburkan jejak kejahatan mereka.
Dalam kegiatan pengungkapan kasus narkotika tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kemenko Polkam, pejabat tinggi Madya Pratama Bea dan Cukai, Drug Enforcement Administration (DEA) lembaga penegak hukum federal Amerika Serikat, Bareskrim Polri, TNI, penggiat anti narkoba serta Duta Besar Myanmar. (Joesvicar Iqbal)
