Kini aksi kolaboratif itu kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap jaringan narkotika.
Melalui kerja sama lintas instansi, BNN bersama jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mencetak capaian signifikan dalam periode April hingga Juni 2025.
Selama kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap sebanyak 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, disita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram, yang terdiri dari: Sabu 308.631,73 gram; Ganja 372.265,9 gram; Ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; Hashish 104,04 gram; dan Amfetamine 41,49 gram.
Tidak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama BNN juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika. Tak ayal nilai aset sitaan mencapai Rp 26.175.000.000.
Pada momentum pengungkapan kasus jaringan narkotika hasil kolaborasi lintas instansi ini, BNN turut menyoroti keterlibatan perempuan, yang mayoritas berstatus sebagai Ibu rumah tangga, dalam sindikat kejahatan terorganisir.
