Fenomena perang Israel-Iran ini secara fakta terjadi setelah Badan Energi Atom Internasional (IAEA) mengumumkan bahwa untuk pertama kalinya dalam 20 tahun, Iran telah melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi kewajiban program nuklir nonproliferasi mereka. IAEA menuding Iran gagal memberikan jawaban lengkap kepada IAEA berkenaan dengan bahan nuklir yang tidak diumumkan beserta program nuklir turunan mereka. Sikap Iran ini dinilai IAEA sebagai ketidakpatuhan. Lebih lanjut, keputusan IAEA tersebut juga menyatakan keprihatinan terkait persediaan uranium yang diperkaya Iran serta diyakini dapat digunakan untuk membuat bahan bakar reaktor dan juga senjata nuklir. Resolusi IAEA ini didukung oleh 19 negara dari 35 negara anggota IAEA (BBC, 12 Juni 2025).
Lebih dari itu, serangan Israel terhadap Iran terjadi menjelang diadakannya perundingan lanjutan antara pihak Amerika Serikat dan Iran guna membahas solusi program nuklir Iran yang menurut rencana akan digelar pada Minggu, 15 Juni 2025. Namun demikian, rencana tersebut rupanya gagal total akibat ulah serangan Israel. Aksi ini dalam konteks geo-strategis dikenal sebagai serangan yang harus dilakukan untuk mendahului terjadinya serangan dari pihak pengancam (preemptive strike).
