“Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.”
Dan karena telah diserang terlebih dahulu oleh Israel, maka berdasarkan norma hukum internasional, Iran dapat melakukan aksi membela diri, misal melakukan serangan balasan terhadap Israel. Hal ini sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB yang berbunyi,
“Tidak ada satu pun dalam Piagam ini yang dapat mengurangi hak yang melekat pada pembelaan diri perorangan atau kolektif apabila terjadi serangan bersenjata terhadap suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, hingga Dewan Keamanan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Langkah-langkah yang diambil oleh Anggota dalam pelaksanaan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan tidak akan dengan cara apapun mempengaruhi kewenangan dan tanggung jawab Dewan Keamanan berdasarkan Piagam ini untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.”
