Di tengah gentingnya kondisi kawasan Timur Tengah akibat perang panas Israel-Iran, muncul kekhawatiran di kalangan analis bahwa harga minyak dunia akan terus merangkak naik hingga mencapai 80 sampai 100 per dollar AS jika Israel menyerang ladang produksi dan ekspor minyak Iran. Jika hal ini terjadi, maka dapat dipastikan ekonomi global akan otomatis terdampak yang berwujud pada naiknya harga barang-barang konsumsi masyarakat global. Prediksi negatif seperti ini tentu kita harapkan tidak terjadi sehingga masyarakat dunia terhindar dari kesengsaraan akibat menanggung getah perang Israel-Iran.
Sebagai analis hubungan internasional, penulis memandang aksi sepihak Israel menyerang Iran tentu tidak dapat dibenarkan apa pun alasannya. Iran memang dinilai IAEA melanggar ketentuan rezim nonproliferasi. Namun, Israel tidak berhak melakukan aksi biadab dengan menyerang kedaulatan Iran. Secara de jure, Israel telah melanggar norma hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang kewajiban bagi setiap negara anggota PBB untuk menghormati integritas teritorial negara anggota PBB lainnya. Hal ini tertuang dalam Piagam PBB Bab I Pasal 4 ayat 2 tentang Tujuan dan Prinsip yang berbunyi,
