Keluarga korban sempat berdebat dengan tersangka setelah kejadian pencabulan itu. Tersangka yang takut memilih kabur meninggalkan rumah kontrakannya.
Dia menjelaskan bahwa pada Selasa (22/7/2025), keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
“Tersangka sempat hilang dan kemudian kami koordinasi dengan keluarga tersangka. Akhirnya tersangka menyerahkan diri ke tokoh masyarakat dan diantarkan ke Polres Metro Jakarta Timur,” tegasnya.
Polisi menyita baju yang dikenakan korban dan tersangka ketika kejadian pencabulan terjadi.
Antara tersangka dan korban pun tidak memiliki hubungan kekerabatan hanya tinggal berdekatan di lokasi kejadian.
“Saat itu belum ada persetubuhan, hanya pencabulan yang terjadi tapi nanti kami lihat lagi hasil visum. Faktanya kami belum menemukan ke arah sana hanya sempat dibuka dan diraba-raba saja,” tegas Dicky.
Tersangka O dikenakan Pasal 76E junto pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
