Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pria di Jaktim Cabuli Bocah 4 Tahun dengan Iming-iming Sepatu Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pria di Jaktim Cabuli Bocah 4 Tahun dengan Iming-iming Sepatu Baru
Kriminal

Pria di Jaktim Cabuli Bocah 4 Tahun dengan Iming-iming Sepatu Baru

Farih
Farih Published 25 Jul 2025, 17:01
Share
4 Min Read
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menghadirkan tersangka pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menghadirkan tersangka pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Keluarga korban sempat berdebat dengan tersangka setelah kejadian pencabulan itu. Tersangka yang takut memilih kabur meninggalkan rumah kontrakannya.

Dia menjelaskan bahwa pada Selasa (22/7/2025), keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

“Tersangka sempat hilang dan kemudian kami koordinasi dengan keluarga tersangka. Akhirnya tersangka menyerahkan diri ke tokoh masyarakat dan diantarkan ke Polres Metro Jakarta Timur,” tegasnya.

Polisi menyita baju yang dikenakan korban dan tersangka ketika kejadian pencabulan terjadi.

Baca Juga

Penutupan operasional Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo dilakukan secara permanen usai Kemenag melakukan verifikasi dan evaluasi. Foto: Tangkapan layar TikTok @mumtazazen03
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD
Puluhan Pohon Tumbang di Jaktim, Sudin Tamhut Targetkan Penanganan Tuntas Akhir Pekan

Antara tersangka dan korban pun tidak memiliki hubungan kekerabatan hanya tinggal berdekatan di lokasi kejadian.

“Saat itu belum ada persetubuhan, hanya pencabulan yang terjadi tapi nanti kami lihat lagi hasil visum. Faktanya kami belum menemukan ke arah sana hanya sempat dibuka dan diraba-raba saja,” tegas Dicky.

Tersangka O dikenakan Pasal 76E junto pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jaktim, pencabulan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Alan Cardoso. Foto ileague Alan Cardoso Benteng Baru Persija
Next Article cerai Dapat SK PPPK, Puluhan Guru di Pandeglang Banten Gugat Cerai Pasangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?