“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Dicky.
Sebelumnya diberitakan nenek korban mengungkapkan dirinya kali pertama mengetahui terjadinya kasus dugaan pelecehan itu saat ingin menjemput cucu kesayangannya yang sedang bermain di taman sekitar rumah.
Ketika cucunya sedang bermain dengan sepupunya dan anak tetangga, tetapi saat waktunya untuk pulang, korban tidak kunjung pulang. Dia pun melihat sepupu dan anak tetangganya berdiri di depan rumah terduga pelaku.
“Saat itu, saya melihat sepupu dan anak tetangga di depan rumah pelaku, langsung saya tanya, ‘A mana kok gak sama kamu mainnya’ mereka jawab, di dalam rumah om O,” ungkap F menirukan ucapan anak tetangga dan sepupu dari korban pada awak media di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Mendengar kata-kata itu, F panik dan bergegas mendatangi rumah O. F pun segera mengetuk pintu rumah O yang dalam kondisi terkunci.
“Saya langsung dorong pintu, terus gedor-gedor juga cukup lama enggak keluar-keluar, itu saya emosi firasat saya enggak enak, karena kondisi pintu rumah O terkunci,” beber nenek korban.
