IPOL.ID – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga) menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan sejumlah tuntutannya di depan Mabes Polri, Jumat (8/8/2025).
Orasi dilakukan mereka atas dugaan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, merupakan salah satu contoh nyata dari pergeseran fungsi hukum dalam masyarakat ekstraktif.
Alih-alih menjadi instrumen keadilan dan pelindung hak rakyat, hukum justru digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kepentingan modal melalui represi terhadap warga mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
Koordinator Lapangan Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji, Alfian Sangaji didampingi Sekjen Reza mengatakan, Format-Praga menyatakan sikap dan menyampaikan lima tuntutannya. Pertama, bebaskan 11 warga Adat Maba Sangaji tanpa syarat.
Kedua, hentikan seluruh aktivitas tambang PT P, dan lakukan audit investigasi khusus dan cabut izin perusahaan. Tiga, desak Kejaksaan Agung guna melakukan supervisi dan mengawal langsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan.
