Sementara korporasi perusak lingkungan justru dilindungi sebagai “investor”. Inilah saat ketika hukum berhenti menjadi alat keadilan, dan berubah menjadi instrumen kekuasaan membungkam rakyat.
Tindakan aparat dalam kasus ini jelas tidak mencerminkan prinsip keadilan. Pertanyaannya mengapa dugaan pelanggaran hukum oleh PT P tidak diusut oleh Mabes Polri? Kriminalisasi terhadap 11 warga adalah bentuk pelanggaran hak atas tanah, lingkungan, dan kebebasan berekspresi.
Lebih parah lagi, sidang dilakukan secara virtual tanpa alasan yang kuat. Tidak ada situasi darurat seperti pandemi, bencana alam, atau kerusuhan yang membenarkan sidang virtual. Hal ini menjadi kejanggalan paling lucu dan tragis dalam proses hukum terhadap warga adat Maba Sangaji.
Sidang virtual yang tanpa alasan objektif membuka kemungkinan bahwa ini adalah upaya untuk membatasi akses publik dan media, serta menutup transparansi proses hukum. (Joesvicar Iqbal)

