Selain Pasal 162 UU Minerba, Polda Maluku Utara juga menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam terhadap 11 warga Maba Sangaji.
Penggunaan Undang-Undang ini sangat tidak proporsional dan cenderung mengada-ada. Dalam konteks masyarakat adat yang hidup di wilayah pegunungan dan hutan, membawa alat seperti parang adalah bagian dari aktivitas keseharian dan subsistensi, bukan bentuk ancaman atau kekerasan.
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sendiri lahir harus dipahami dalam konteks politik yang sangat berbeda, yaitu masa pascarevolusi kemerdekaan. Seharusnya tidak lagi digunakan secara serampangan dalam konteks demokrasi hari ini.
Penggunaan pasal ini menunjukkan kemunduran cara pandang aparat khususnya Polda setempat terhadap hak-hak rakyat dalam menyuarakan keberatan, serta merupakan bentuk kriminalisasi terang-terangan terhadap masyarakat adat.
Hal ini juga memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap 11 warga tidak bertujuan untuk menegakkan keadilan. Melainkan untuk membungkam perlawanan dan melindungi kepentingan korporasi tambang.

