Maka sangat penting untuk mengoreksi penggunaan pasal-pasal represif warisan masa darurat ini dari sistem hukum di Indonesia, agar tidak terus digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menekan warga berjuang mempertahankan haknya.
“Lagian sejak kapan perusahaan tambang beroperasi itu punya tanah. Yang ada datang berinvestasi, menawarkan penjualan tanah terhadap rakyat dengan harga murah agar bisa dibeli pemilik tambang”.
Dokumen resmi Gakkum Kehutanan (Surat Tugas No. ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025) memperlihatkan bahwa PT P patut diduga melakukan praktik ilegal mining.
Jika benar, maka negara seharusnya mencabut izin perusahaan tersebut. Namun hingga kini belum ada proses hukum signifikan terhadap korporasi.
“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengusut potensi kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp10 triliun akibat aktivitas tambang ini. Kasus ini adalah cerminan dari fenomena state capture ketika kebijakan negara dikendalikan oleh segelintir elit ekonomi dan politik. Warga mempertahankan ruang hidup diperlakukan sebagai ancaman”.

