Padahal, pada Pasal 28H UUD 1945 diutarakan secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tempat tinggal layak.
Aktivitas PT P yang menggusur lahan dan menggunduli hutan tanpa konsultasi publik serta persetujuan masyarakat adat adalah bentuk pelanggaran hukum lingkungan dan hak kolektif masyarakat adat.
Untuk warga ditangkap dan diproses hukum secara cepat, pelanggaran oleh PT P justru belum mendapat tindakan serius dari aparat. Ini mencerminkan wajah hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas bertentangan dengan asas keadilan dan kesetaraan di depan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Kritik yang perlu dilayangkan terkait penggunaan Pasal 162 UU Minerba terhadap warga penolak tambang yang dianggap “menghalangi kegiatan pertambangan berizin” telah kerap dijadikan dalih untuk membungkam protes rakyat.
Padahal, protes terhadap pelanggaran lingkungan dan ancaman terhadap ruang hidup adalah hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
