Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji
News

Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Farih
Farih Published 08 Aug 2025, 22:37
Share
8 Min Read
Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga)i berunjuk rasa di Mabes Polri, Jumat (8/8/2025). Foto: Ist
Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga)i berunjuk rasa di Mabes Polri, Jumat (8/8/2025). Foto: Ist
SHARE

Padahal, pada Pasal 28H UUD 1945 diutarakan secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tempat tinggal layak.

Aktivitas PT P yang menggusur lahan dan menggunduli hutan tanpa konsultasi publik serta persetujuan masyarakat adat adalah bentuk pelanggaran hukum lingkungan dan hak kolektif masyarakat adat.

Untuk warga ditangkap dan diproses hukum secara cepat, pelanggaran oleh PT P justru belum mendapat tindakan serius dari aparat. Ini mencerminkan wajah hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas bertentangan dengan asas keadilan dan kesetaraan di depan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Kritik yang perlu dilayangkan terkait penggunaan Pasal 162 UU Minerba terhadap warga penolak tambang yang dianggap “menghalangi kegiatan pertambangan berizin” telah kerap dijadikan dalih untuk membungkam protes rakyat.

Baca Juga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto TBN
Mabes Polri Dinilai Terlalu ‘Gemuk’ tapi Polsek Lemah, Begini Jawaban Listyo Sigit
Mabes Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Mabes Polri Gelar Trauma Healing bagi Personel Polres Aceh Tamiang Pascabencana

Padahal, protes terhadap pelanggaran lingkungan dan ancaman terhadap ruang hidup adalah hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mabes polri, warga adat maba sangaji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article EVP Telkom Regional II Edie Kurniawan memberikan sambutan pada acara peluncuran program Kunjungan Industri Digital 2025. Foto: Telkom Indonesia Telkom Luncurkan Program KID 2025: Kenalkan AI, IoT, Big Data, dan Cybersecurity untuk Siswa
Next Article JAM Pidsus, Febrie Adriansyah. Foto: Dok Kejagung Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Petinggi Pertamina & Petronas

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?