“Bagi kami terlalu terang bahwa terdapat dugaan keberpihakan institusi ini kepada kepentingan pemodal, bukan kepada keadilan,” tegasnya.
Jika institusi Polri ingin menjaga sedikit saja kehormatan di mata rakyat, maka pembiaran terhadap pelanggaran ini tidak boleh dilanjutkan.
“Hentikan kriminalisasi, tarik aparat dari konflik rakyat vs tambang, dan tindak tegas mereka yang menyalahgunakan kewenangan”.
Negara tidak boleh tunduk kepada kekuasaan korporasi tambang. Aparat tidak boleh menjadi alat yang dikendalikan
korporasi.
Kasus ini terjadi di tengah operasi tambang nikel oleh perusahaan P ditengarai telah melakukan berbagai pelanggaran administratif dan hukum, termasuk dugaan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perusakan kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Pencemaran lingkungan.
Alih-alih menindak korporasi, aparat penegak hukum justru menangkap dan menetapkan 11 warga sebagai tersangka dengan tuduhan “premanisme” dan “menghalangi operasi tambang berizin”.

