IPOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menaruh perhatian serius terhadap potensi pendapatan daerah yang berasal dari sektor parkir.
Satu di antara langkah strategis, mendorong pemberlakuan sistem parkir digital. Melalui digitalisasi, proses pembayaran hingga pencatatan transaksi akan berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, potensi kebocoran yang sering terjadi akibat sistem manual dapat ditekan secara signifikan.
DPRD DKI Jakarta menilai, penerapan parkir digital juga memberikan kemudahan masyarakat mengakses layanan yang lebih modern dan efisien.
Selain itu, sistem itu berpeluang menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, nyaman, serta mendukung transformasi Jakarta menuju kota pintar (smart city).
Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Nasdiyanto mengatakan, digitalisasi parkir merupakan modernisasi pelayanan publik. Sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Mengurangi potensi kebocoran transaksi, meningkatkan efisiensi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Nasdiyanto di Jakarta, beberapa waktu lalu.
