IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi jumlah kerugian negara dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ungkap Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan perhitungan tersebut baru dilakukan oleh internal KPK. Namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.
Seperti diketahui, KPK telah mengubah status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024. Meski status penyidikan kasus tersebut tak seiring dengan penetapan tersangka.
