Hasil pengawasan lapangan yang dilakukan Kemenperin menunjukkan, pasokan gas bagi industri keramik masih belum dalam kondisi aman. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kemenperin, produsen gas saat ini masih menerapkan kebijakan kuota harian sebesar 70 persen dari kebutuhan normal industri.
Selain itu, apabila industri membutuhkan gas melebihi kuota harian tersebut, maka dikenakan tarif tambahan atau surcharge.
Menurut Febri, situasi ini menunjukkan produsen gas masih belum mencabut status darurat pasokan, seperti yang tercantum dalam surat pemberitahuan resmi kepada industri pelanggan pada 15 Agustus 2025 lalu. Akibatnya, di lingkungan PT Doulton sendiri, sebanyak 450 tenaga kerja terpaksa dirumahkan setelah operasi produksi terhenti akibat pembatasan pasokan gas.
“Sudah ada hampir 10 pengaduan yang masuk, baik dari industri langsung maupun dari asosiasi industri. Kami akan mencermati lebih dalam pengaduan yang masuk kepada kami, karena industri pengguna HGBT ini jumlahnya cukup banyak, dan industri pengguna di luar HGBT juga banyak,” katanya.
