Oleh karena itu, Jubir mempersilakan kepada perusahaan atau pelaku industri untuk menyampaikan aduan kepada masing-masing pembina sektor, misalnya industri semen, keramik, atau kaca kepada Direktorat Bahan Galian Non Logam (BGNL), sementara untuk sektor lain seperti oleokimia dan baja dapat melaporkan kepada unit pembinanya.
Kemenperin menilai kondisi ini sangat merugikan sektor industri, khususnya industri keramik yang sangat bergantung pada pasokan gas bumi dengan harga kompetitif. Industri keramik merupakan salah satu sektor andalan yang masuk dalam skema HGBT karena berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, ekspor, dan juga substitusi impor.
Hingga tahun 2024, industri keramik nasional tersebar dalam empat kelompok utama, yaitu keramik tableware, saniter, ubin, dan genteng. Khusus sektor tableware, terdapat 15 perusahaan dengan kapasitas terpasang sebesar 241,5 ribu ton dan tingkat utilisasi mencapai 48,6 persen. Industri ini mampu menyerap sebanyak 10.326 tenaga kerja.
Febri menegaskan, surat terkait pengetatan HGBT tersebut sebaiknya dicabut agar pasokan gas kembali pada mekanisme semula, tanpa pembatasan hingga 70 persen per hari maupun lonjakan harga sampai 120 persen.
