“Karena FLPP sepenuhnya dikendalikan oleh BP Tapera berdasarkan mandat UU,” jalas Jerry Massie
Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2016, posisi Menteri Perumahan di dalam BP Tapera hanya sebagai Ketua Komite merangkap anggota bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK dan dari unsur profesional.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. UU Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Berdasarkan ketentuan pasal 7, peserta adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan atau di bawah upah minimum. Seluruh pelaksanaan terhadap pengelolaan dan penyaluran dana Tapera dijalankan oleh BP Tapera berdasarkan ketentuan UU.
Sementara fungsi komite hanya menjalankan peran pembinaan. Pasal 56 dan 57 menyebutkan fungsi pembinaan yang dimaksud adalah sebatas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum yang bersifat strategis dalam pengelolaan tabungan perumahan rakyat.
