Ketentuan pasal tentang sumber dana Tapera, termasuk pengelolaan dana serta mekanisme distribusi dana untuk pembiayaan perumahan tidak pernah berubah di dalam ketentuan UU.
“Dan tidak dapat diubah oleh ketentuan perundangan di bawahnya, terlebih hanya berdasarkan arahan Menteri Perumahan,” jelasnya.
Pelaksanaan terhadap tiap ketentuan di dalam UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak terutama Presiden dan DPR RI.
“Ingat, pengabaian terhadap ketentuan UU bisa berakibat pada delik pelanggaran UU oleh Presiden sebagai pelaksana dari UU,” jelasnya.
Untuk itu DPR RI perlu meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan UU nomor 4 tahun 2016 Tentang Tapera karena BP Tapera mengelola Dana APBN yang sangat besar setiap tahun. Pasal 34 menyebutkan modal awal BP Tapera berasal dari APBN. Selanjutnya penjelasan pasal 61 huruf f menyebutkan bahwa Dana Tapera berasal dari APBN pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan seperti dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
