Pasal 58 menyebutkan Komite Tapera dalam fungsi pembinaan tersebut berwenang memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera.
Berdasarkan ketentuan berbagai pasal dimaksud di atas, maka Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman bukanlah organ tunggal pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap BP Tapera. Fungsi komite hanya sebatas melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Tapera oleh BP Tapera sebagai bahan laporan kepada Presiden.
“Namun apa yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, Menteri PKP Maruarar Sirait tampak begitu menonjol dalam pengelolaan dan penyaluran dana Tapera,” ungkap Jerry.
Menteri Perumahan lebih terlihat mengambil peran sebagai Komisioner BP Tapera dibanding sebagai komite sesuai ketentuan UU. Hal itu tampak dalam berbagai kebijakan Menteri Perumahan yang melakukan segmentasi penyaluran dana Tapera dengan melakukan MoU dengan masyarakat berbasis profesi lalu membagi-bagi kunci rumah.
