Sebagaimana diketahui, dana FLPP dikucurkan melalui APBN setiap tahun. Untuk tahun 2025 dana FLPP ditetapkan sebesar Rp.35,2 Triliun untuk 350 ribu rumah subsidi yang disalurkan oleh BP Tapera yang berasal dari pagu Dipa Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Kementerian Keuangan.
“Dengan keberadaan dana FLPP dalam Pagu Dipa Kementerian Keuangan, maka pengelolaan dana FLPP tidak boleh diambil alih oleh Menteri Perumahan,” ungkap Jerry Massie.
Pengelolaan dana FLPP sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU nomor 4 tahun 2016, di mana posisi Menteri Perumahan hanya sebagai komite bersama kementerian lainnya.
Menteri Perumahan memiliki tanggungjawab yang jauh lebih luas dan strategis dari hanya skedar program FLPP untuk memenuhi ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berdasarkan pelaksanaan atas Pagu Dipa Kementerian Perumahan sendiri.
Pengelolaan dan distribusi dana Tapera bukanlah tanggungjawab dan atau prestasi Menteri Perumahan.
Menteri Perumahan Maruarar Sirait tidak bisa berposisi seakan akan sebagai penentu kebijakan komisioner BP Tapera yang diberikan mandat langsung oleh UU. BP Tapera dan Kementerian Perumahan memiliki tanggungjawab masing-masing dalam pelaksanaan ketentuan UU.
