Oleh: Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98), Hasanuddin.
IPOL.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan hari ini mengenai pemberian tantiem kepada komisaris BUMN menyoroti kembali urgensi perbaikan tata kelola perusahaan milik negara. Presiden mengkritik pemberian tantiem hingga puluhan miliar rupiah kepada komisaris yang dinilainya minim kontribusi. Ia menyebut hal itu sebagai “akal-akalan” dan menegaskan bahwa siapa pun yang tidak setuju dengan kebijakan peniadaan tantiem sebaiknya mundur.
Namun, persoalan ini tidak sesederhana besar kecilnya angka. Komisaris memikul tanggung jawab hukum yang serius, termasuk konsekuensi jika perusahaan merugi karena lemahnya pengawasan. Tantiem bukan sekadar bonus, tapi bentuk apresiasi atas kinerja. Maka, penghapusan tantiem sebaiknya tidak digeneralisasi, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan dan ditetapkan melalui regulasi yang sah, seperti keputusan RUPS atau kebijakan internal perusahaan.
Selain itu, Presiden dan Menteri BUMN tidak cukup hanya fokus pada angka tantiem, tapi perlu menata ulang proses rekrutmen komisaris agar benar-benar profesional dan kompeten, bukan sekadar titipan politik. Kita melihat adanya sejumlah aktivis 98 yang kini duduk sebagai komisaris BUMN, namun jangan sampai mereka hanya menjadi alat legitimasi atau pelengkap simbolik, terutama di BUMN kecil. Faktanya, tak ada komisaris dari kelompok ini yang menerima tantiem miliaran, apalagi Rp 40 miliar sebagaimana disinggung dalam pidato presiden.
